- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, turut Tergugat XIV dan Turut Tergugat XV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) terhadap Penggugat.
- Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Alwijaya AW dengan Saleh Saibani qq. PT. United Orta Berjaya yang di Legalisasi Shynta Mona Maria Siagian, SH Notaris Deli Serdang Nomor : 280/L/Sh/III/2010, tanggal 12 Maret 2010. Jo. Eks. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 232/Desa Medan Estate, tanggal 07 Desember 1990 atas nama : Doktorandus Armyn. Surat Ukur Nomor : 351/02/1989, tanggal 27 Februari 1989 untuk tanah seluas 114.232 M2 (seratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara tersebut.
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah sah sebagai penerima pelepasan yang beritikad baik atas sebidang tanah seluas 114.232 M2 (seratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, eks. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 232/Desa Medan Estate, tanggal 07 Desember 19990 atas nama : Doktorandus Armyn. Surat Ukur Nomor : 351/02/1989, tanggal 27 Februari 1989 berdasarkan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Alwijaya AW dengan Saleh Saibani qq. PT. United Orta Berjaya yang di Legalisasi Shynta Mona Maria Siagian, SH Notaris Deli Serdang Nomor : 280/L/Sh/III/2010, tanggal 12 Maret 2010.
- Menyatakan Sah menurut Hukum, Penggugat berhak mendapatkan Prioritas Pertama untuk memperoleh Hak atas Tanah Obyek Perkara seluas 114.232 M2 (seratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, eks. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 232/Desa Medan Estate, tanggal 07 Desember 1990 atas nama : Doktorandus Armyn. Surat Ukur Nomor : 351/02/1989, tanggal 27 Februari 1989,
- Menyatakan tidak Sah dan tidak berkekuatan Hukum Surat Keterangan yang diterbitkan Camat Percut Sei Tuan tahun 1984 diatas Tanah Obyek perkara eks. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 232/Desa Medan Estate, tanggal 07 Desember 1990 atas nama : Doktorandus Armyn. Surat Ukur Nomor : 351/02/1989, tanggal 27 Februari 1989 untuk Tanah seluas 114.232 M2 (Seratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, yang sudah dibatalkan Paimin Pranoto.
- Menyatakan tidak Sah dan tidak berkekuatan Hukum Surat Keterangan Penguasaan Fisik tahun 2019 yang diketahui Tergugat III i.c. Kepala Desa Medan Estate berikut Surat-Surat yang terbit diatas Fisik Tanah Obyek perkara eks. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 232/Desa Medan Estate, tanggal 07 Desember 1990 atas nama : Doktorandus Armyn. Surat Ukur Nomor : 351/02/1989, tanggal 27 Februari 1989 untuk Tanah seluas 114.232 M2 (seratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II berikut Orang-Orang yang menggantungkan Hak dari padanya supaya mengosongkan Fisik Tanah Obyek perkara eks. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 232/Desa Medan Estate, tanggal 07 Desember 1990 atas nama : Doktorandus Armyn. Surat Ukur Nomor : 351/02/1989, tanggal 27 Februari 1989 untuk Tanah seluas 114.232 M2 (seratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan dalam perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari terhitung dari sejak tanggal putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila Para Tergugat lalai dan atau tidak bersedia melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara baik dan sempurna.
- Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya.
- Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi ditolak;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini berjumlah Rp 14.440.000,00 (empat belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 242/Pdt.G/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Febrina Lubis, Br Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pdt.G/2020/PN Lbp
Kasasi : 4885 K/Pdt/2022
Banding : 440/Pdt/2021/PT MDN
Statistik720