- Menyatakan terdakwa I. Bagus Prasetyo Bin Tono dan terdakwa II. Moh. Wardi Bin Hadun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Bagus Prasetyo Bin Tono dan terdakwa II. Moh. Wardi Bin Hadun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Merk Xiaomi type Redmi 4 A warna grey.
- 1 (satu) unit Hp merk Infinix type S 5 lite wama biru simcard no. 085329811885 ;
- 1 (satu) unit PC merk Acer Custom ;
- 1 (satu) unit monitor merk Samsung berwama hitam ;
- 1 (satu) unit printer merk Canon Pixma MP287 wama hitam ;
- 1 (satu) keyboard dan 1 (satu) mouse;
- 1 (satu) buah buku rekening BRI no. 654901005668508 atas nama Bagus Prasetyo beserta ATM Britama wama grey atas nama Bagus Prasetyo ;
- 2 (dua) buah ijazah SMA (diduga palsu) dengan nama M. NUUR RAHMAN, dan NUR AINI ARIFINA serta 1 (satu) buah ijazah SMK atas nama SUITS SITTIONO ;
- 3 (tiga) buah SHUN atas nama M. NUUR RAHMAN , NUR AINI ARIFINA dan SRI DEVI ANGGRAINI;
- 1 (satu) buah transkrip Akademik Universitas Gajah Mada atas nama Ahmad Gunadi;
- 3 (tiga) buah foto copy ijazah SMK atas nama SUITS SUTIONO;
- 1 (satu) lembar print out Logo Universitas Brawijaya ;
- 3 (tiga) buah resi pengiriman paket J & T Express ;
- 21 (duapuluh satu) buah resi pengiriman paket JNE ;
- 1 (satu) buah pengiriman Bukalapak;
- 1 (satu) akun DANA nomer 085329811885 atas nama Nurul Ani;
- 1 (satu) akun Gopay/Gojek nomer 08532911885 atas nama Bagus Prasetyo;
- 1 (satu) akun Facebook atas nama Rio Waree dengan password PRASETYO PRAS ;
- 2 (dua) akun Email dengan alamat baguspras2211@gmail.com dan Prasetyopras5554@gmail.com (hilang)
- 3 (tiga) bendel kertas folio ;
- 1 (satu) akun whatsapp atas nama Rio dengan nomer telepon 081232929372 milik Bagus Prasetyo;
- 1 (satu) akun Whatsap atas nama baguspras2211 dengan nomer telepon 085329811885 milik sdr. Bagus Prasetyo;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1856/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1856/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sjahrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1856/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik382338