- 1 (satu) buku BPKB Asli Merk Honda Vario, Warna Hitam, tahun pembuatan 2012, No.Plat BK 2861 RAK, No.Rangka: MH1JFC110CK118354, No. Mesin : JFC1E1119344, atas nama MARLINA PASARIBU, disita dikantor polsek binjai kota;
- 2 (dua) unit kunci kontak dari sepeda motor tersebut, disita dikantor Polsek Binjai Kota.Disita dari saksi korban SATRIA TARIGAN Als. PAK SATRIA;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario, Warna Hitam, No. Plat (tidak terpasang Plat kendaraan), No.Rangka: MH1JFC110CK118354, No. Mesin JFC1E1119344, disita dikantor Polsek Binjai Kota;
- 1 (satu) set lampu standar bagian belakang sepeda motor tersebut (dalam keadaan terbuka), disita dikantor Polsek Binjai Kota;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 253/Pid.B/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 253/Pid.B/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diana Gultom, Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaiyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ILHAM RAMADHANI Als ILHAM dan Terdakwa II YOVAN TIRANDA Als OPAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi korban SATRIA TARIGAN Als.PAK SATRIA; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.B/2021/PN Bnj
Statistik374