- Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah menurut hukum Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah dan bangunannya yang terletak di desa Pegulon, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, dengan sertifikat hak milik ( SHM ) No.161, dengan luas tanah : 1.690 M 2, atas Nama Sertifikat Nyonya. Savitri Sarjana Hukum dengan batas batas sebagai berikut :
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan Perbuatan hukum Mencatatkan Peralihan Sertifikat Hak Milik ( S H M ) Nomor. 161 yang Sebelumnya atas nama Nyonya . Savitri Sarjana Hukum beralih atas nama Drs.H.Abdullah Sachur, M.Pd / Penggugat dihadapan PPAT dan di teruskan ke Badan Pertanahan Kabupaten Kendal / Turut Tergugat untuk dicatat dan proses balik nama atas Penggugat / Drs.H. Abdullah Sachur , M. Pd.
- Memberikan izin kepada Penggugat dan Tergugat I, yang telah di wakili Tergugat II berdasarkan Kuasa Jual untuk menandatangani Akta Jual Beli Di hadapan PPAT untuk proses balik Nama di Badan Pertanahan / BPN Kabupaten Kendal;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik/ SHM Nomor. 161 atas nama Nyonya. Savitri Sarjana Hukum menjadi atas nama Drs. H. Abdullah Sachur, M. Pd. ./ Penggugat atas dasar Jual Beli;
- Menolak gugatan Penggugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.2.983.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN KENDAL Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bustaruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Sulistiono, Br Hakim Anggota Sahida Ariyani |
Panitera | Panitera Pengganti Ully Kriswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Sebelah Utara : Honda Prima. - Sebelah Selatan : Jalan Raya. - Sebelah Barat : Wakaf Muhammadiyah. - Sebelah Timur : Pak.Sumanto. 3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah menurut hukum dengan segala Konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di desa Pegulon,Kecamatan Kota Kendal,Kabupaten Kendal dengan Sertifikat hak milik Nomor. 161, dengan luas tanah : 1.690 M 2, atas nama Sertifikat Nyonya. Savitri Sarjana Hukum dengan batas batas berikut : - Sebelah Utara : Honda Prima. - Sebelah Selatan : Jalan Raya. - Sebelah Barat : Wakaf Muhammadiyah. - Sebelah Timur : Pak.Sumanto. sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah dan bangunan tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Kdl
Statistik12867