- Menyatakan Terdakwa Heru Kristianto Putra Bin Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DAN TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM JENIS PENIKAM sebagaimana dakwaan Kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heru Kristianto Putra Bin Ismail berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta hitam Noka : MH1JM1128LK 425631 Nosin : JM11E2407854 nomor polisi H 5462 BUG atas nama FASSIYATUL RIZKY ARNANTIKA alamat Jalan Ngesrep Barat 1/5 Rt 02 Rw 06 Tinjomoyo Banyumanik Semarang beserta kunci kontak asli dan STNK;
- 1 (satu) buah helm warna pink dengan merek Ink;
- Perhiasan emas berupa 1 (satu) untai gelang, 4 (empat) buah cincin, 1 (satu) untai kalung dan 1(satu) anting ? anting;
- Kartu ATM bank Danamon dengan nomor kartu 589587410297 masa berlaku kartu sampai dengan bulan Februari 2024, kartu ATM bank BRI dengan nomor kartu 6019013008506102 masa berlaku kartu sampai dengan bulan September 2024 dan kartu bank Mandiri dengan nomor kartu 6032988676497352 masa berlaku kartu sampai dengan bulan Januari 2024, termasuk SIM, kartu BPJS dan ID card erela;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung type J2 freme;
- 1 (satu) buah celana panjang jenis jeans warna biru yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah jaket jenis jeans warna biru dengan merek Dinna yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah baju berbahan kaos warna hitam yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah BH (bra) warna coklat muda yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah celana panjang warna cream dengan merek DICKIESA yang terdapat noda darah beserta ikat pinggang warna coklat;
- 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi tanpa gagang dengan panjang 17 (tujuh belas) centimeter.
Putusan PN KENDAL Nomor 110/Pid.B/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sulistiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahida Ariyani, Br Hakim Anggota Bustaruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Mariska Widiasty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada korban FASSIYATUL RIZKY ARNANTIKA melalui saksi SUPRIYATIN; Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Kdl
Statistik721