- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan hukum bahwa nama: Nj, FARIDA, N. FARIDA, FARIDA, STEFANI N. FARIDA, STEFANI NYAUW FARIDA, NJIAUW FARIDA, NYAUW FARIDA AK, NYAUW FARIDA AK DRA, NYAUW FARIDA AKUNTAN, STEFANI FARIDA HARTONO dan STEFANI N FARIDA yang yang lahir di Kendal tanggal 17 November 1963, ke 11 (sebelas) nama tersebut adalah orang yang sama dan satu orang yaitu Pemohon sendiri;
- Menyatakan sah perubahan / penggantian nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca STEFANI N FARIDA menjadi STEFANI FARIDA.
- Menyatakan Hukum bahwa segala identitas diri / dokumen kependudukan aquo (Akta Kelahiran Pemohon Nomor 29/1963 tertanggal 02 Februari 1970, Akta Perkawinan Pemohon Nomor 12/1986 tertanggal 24 April 1986) dengan Akta Kelahiran ke 4 (empat) anak Pemohon :
- Anak ke 1 MARIANA EKA SINTA DEWI sebagaimana tersebut dalam kutipan akta kelahiran Nomor:9129/DSP/1989 tertanggal 17 Januari 1990;
- Anak ke 2 ANTON STEFIAN DWI KRISTANTO sebagaimana tersebut dalam kutipan akta kelahiran Nomor:874/K/1986 tertanggal 28 Juli 1986;
- Anak ke 3 LEO AGUNG VITO WICAKSANA sebagaimana tersebut dalam kutipan akta kelahiran Nomor:30/UM/N/1993 tertanggal 31 Agustus 1993;
- Anak ke 4 RADEN RORO KRISTI PUTRI DELASIA sebagaimana tersebut dalam kutipan akta kelahiran Nomor:944/1996 tertanggal 30 Juni 2021;
- serta surat-surat penting dan berharga lainnya yang telah mencantumkan nama-nama Pemohon tersebut diatas tetap sah berlaku dan berharga sehingga dapat dipergunakan untuk mengurus surat-surat dan administrasi lainnya;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan salinan penetapan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kendal, agar membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil sebagaimana ketentuan undang-undang;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN KENDAL Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 71/Pdt.P/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sahida Ariyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.P/2021/PN Kdl
Statistik610