- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian dengan Verstek;
- Menyatakan Sah, Berharga dan Mengikat secara hukum bagi Para Penggugat dan Tergugat (Ic. Para Pihak), antara lain:
- Surat Pesanan Apartemen Nomor: 1608000186 tertanggal 01 Agustus 2016 atas nama Pemesan KWIK NAUW TJEN Alias NANCY SUTIKNO (Ic. PENGGUGAT I);
- Surat Pesanan Apartemen Nomor: 1608000587 tertanggal 10 Agustus 2016 atas nama Pemesan OLIVIA TEDJO MEILANI (Ic. PENGGUGAT II);
- Kuitansi-Kuitansi Pembayaran Penggugat I kepada Tergugat tertanggal 01 Agustus 2016 s/d 13 Agustus 2018 sebesar total sekitar Rp. 276.666.754,- (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
- Kuitansi-Kuitansi Pembayaran Penggugat II kepada Tergugat tertanggal 10 Agustus 2016 s/d 13 Agustus 2018 sebesar total sekitar Rp. 266.000.106,- (dua ratus enam puluh enam juta seratus enam rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran atas kekurangan pengembalian pembayaran Apartemen Westpoint kepada Penggugat I dan Penggugat II (Ic. Para Penggugat) sebesar total Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) kepadaPenggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan kewajibannya segera setelah Perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 670.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 371/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 371/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulisar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa, Br Hakim Anggota Denny Tulangow |
Panitera | Panitera Pengganti: Effi Sugiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 371/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik810