- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ismail bin Daeng A. Rani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Emi binti Abdul Kadir Umar) di depan sidang Pengadilan Agama Mempawah;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Esa Nur Pratiwi binti Ismail, lahir di Pasir Wan Salim pada tanggal 22 Februari 2004;
- Esi Apriyanti binti Ismail, lahir di Pasir Wan Salim pada tanggal 28 April 2007;
- Evi Fitriani binti Ismail, lahir di Pasir Wan Salim pada tanggal 08 September 2010;
- Muhammad Abid Aqila Rajendra bin Ismail, lahir di Mempawah pada tanggal 06 November 2016;
- Aina Marissa binti Ismail, lahir di Mempawah pada tanggal 03 Januari 2020;
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 309/Pdt.G/2021/PA.Mpw |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2021/PA.Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Andriani, S. Ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Fernandesz, S. Ag, M. Sybr Hakim Anggota Ahmad Zaky |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Yang dibayar tunai sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; 4. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama: Di bawah hadhanah Termohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon agar memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya dengan kelima anak Pemohon dan Termohon tersebut; 6. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah untuk 5 (lima) orang anak Pemohon dan Termohon minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) pertahunnya; 7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pdt.G/2021/PA.Mpw
Statistik80