Putusan PN MENGGALA Nomor 446/Pid.Sus/2020/PN Mgl |
|
Nomor | 446/Pid.Sus/2020/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Dina Puspasari, Donny |
Panitera | Antonius Suanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Para Terdakwa I Sri Yanto Bin Maribun, Terdakwa II Wahyu Bintang Saputra Bin Ngatiman, dan Terdakwa III Herman Afriansyah Bin Sukadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,034 gram;- 1 (satu) buah bong yang tebuat dari bekas botol plastic pewarna rambutyang terpasang 1 (satu) buah cutembut pada tutup botoly yang di dalam nya terdapat 1 (satu) buah tabung kaca pirek terdapat residu, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet plastic, 1 (satu) buah selang pipet plastic, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah selang pipet yang sudah di bengkokkan, 1 (satu) buah filter penyaring asap shabu dari selang pipet plastic, 1 (satu) buah selang pipet yang sudah di bengkokkan dan 1 (satu) buah korek api gas yang berada didalam 1 (satu) tas kecil warna hitam merek EIGER;- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic yang terpasang lakban hitam pada tutup botol yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah tabung kaca pirek terdapat residu, 3 (tiga) buah selang pipet plastic, 1 (satu) buah filter penyaring asap shabu terbuat dari selang pipet plastic, 2 (dua) buah selang pipet plastic yang sudah di bengkokkan, 1 (satu) buah sumbu pembakar di lilit lakban hitam dan 1 (satu) buah bekas catembat warna putih yang berada di dalam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merek EIGERSeluruhnya dirampas untuk dimusnahkan6. Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 446/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Statistik1070