- Menyatakan Terdakwa Mulyadi als Mul Bin Herman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melawan Hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu;
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening pembungkus sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna merah;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT dengan No. Pol.: KU 2733 GT warna hitam merah beserta kunci;
Putusan PN TARAKAN Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Br Hakim Anggota Agus Purwanto. |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3356 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 225/Pid.Sus/2021/PN Tar
Banding : 236/PID/2021/PT SMR
Statistik790