- Menyatakan Terdakwa M. SOLEH Bin SUPARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Bermufakat untuk Membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa M. SOLEH Bin SUPARLAN, selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) Bungkus bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu.
- 2 (dua) Bungkus plastic bening pembungkus shabu,
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam,
- 1 (satu) Lembar potongan plastic bening,
- 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Warna Hitam,
- 2 (dua) Buah Gunting,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) penjepit besi,
- 1 (satu) Buah serokan kertas,
- 1 (satu) Buah sedotan berujung runcing
- 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna rose gold
- 1 (satu) buah dompet warna hijau
- 1 (satu) buah lembar tisu warna putih
- 1 (satu) buah pipet kaca
- Uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik520