- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian.
- Menetapkan :
- nafkah Penggugat Rekonpensi selama masa iddah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Mut?ah (kenang-kenangan) berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang ditetapkan dalam diktum 2 huruf a dan b dalam putusan ini kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan.
- Menetapkan biaya pemeliharaan 3 orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama (1). Izmi Khairunnisa, perempuan, lahir tanggal 24 Agustus 2002, (2). Khairuman Syarif, laki-laki, lahir tanggal 07 Juli 2004 dan (3). Khairuddin Adriansyah, laki-laki, lahir 17 Nopember 2006 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan biaya tersebut ditambah jumlahnya 10% setiap tahun untuk masing-masing anak;.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak tersebut pada diktum angka 5.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selainnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart)
Putusan PA MEDAN Nomor 1493/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 1493/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Razali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nikmah M.hbr Hakim Anggota Ahmad Sobardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Khairul Hayat Bin Samsul) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ir. Sri Zulisah HA Br Dongoran Binti H. Munir Dongoran) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan. II. Dalam Rekonpensi III. Dalam Konpensi dan rekonpensi Membebankan biaya perkara sebesar Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu) kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi . |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1493/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik100