- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sabki bin Aspar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nuraini binti Syamsudin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Natuna;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak Penggugat rekonvensi akibat cerai sebagai berikut:
- Nafkah madhiyah selama satu bulan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah (kenang-kenangan) berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar hak Penggugat rekonvensi sebagaimana diktum angka II.2 di atas kepada Penggugat rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat (Nuraini binti Syamsudin) sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Salwa Nabila Putri, perempuan, lahir tanggal 19 September 2016 sampai anak tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun);
- Menetapkan nafkah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi minimal sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri menurut hukum (berumur 21 tahun atau sudah kawin);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana diktum angka II.5 di atas kepada Penggugat rekonpensi setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri menurut hukum (berumur 21 tahun atau sudah kawin);
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA NATUNA Nomor 182/Pdt.G/2021/PA.Ntn |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2021/PA.Ntn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA NATUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rahmatullah Ramadan D. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rahmatullah Ramadan D. |
Panitera | Panitera Pengganti : Ishak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar seluru biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pdt.G/2021/PA.Ntn
Statistik530