- Menyatakan Terdakwa Jamudi Solin Bin Perdamean Solin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jamudi Solin Bin Perdamean Solin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit alat pemotong kayu (chainsaw) merk STHIL;
- 1 (satu) Unit alat pemotong kayu (chainsaw) merk Bamboo;
- Uang tunai sejumlah Rp. 8.284.950,- (delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) hasil penjualan kayu kapur sebanyak sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) batang dengan ukuran panjang 500 cm x lebar 20 cm x tinggi 15 cm = 4,68m3 dan kayu kapur sebanyak 11 (sebelas) batang dengan ukuran panjang 400 cm x lebar 25 cm x tinggi 15 cm = 1,65m3, dan Kayu jenis kapur ukuran 8x19 panjang 4 (empat) meter sebanyak 4 batang = 0,24m3 dan Kayu jenis meranti sebanyak 3 (tiga) batang dengan ukuran panjang 500 cm x lebar 34cm x tinggi 26 cm = 1,32m3 dan telah disisihkan kayu kapur sebanyak 4 (empat) batang dengan ukuran panjang 400cm x lebar 19cm x tinggi 8cm = 0,24m3;
Putusan PN SINGKEL Nomor 90/Pid.B/LH/2021/PN Skl |
|
Nomor | 90/Pid.B/LH/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/LH/2021/PN Skl
Statistik830