Putusan PT SEMARANG Nomor 485/PDT/2013/PT SMG |
|
Nomor | 485/PDT/2013/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A. A. Anom Hartanindita |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Bri Wayan Kota |
Panitera | Sri Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SUWANTO DKK ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN TANGGAL 11 MARET 2013 NOMOR 87 / PDT.G / 2012 / PN. KLT., YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : TENTANG EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SEKARANG PARA PEMBANDING ; TENTANG POKOK PERKARA : - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING ; DALAM REKONPENSI : TENTANG POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; 2. MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT ASAL I SEKARANG PEMBANDING I ADALAH PEMEGANG HAK YANG SAH ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT PADA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 882 / DESA WONOSARI , GAMBAR SITUASI TANGGAL 16 JANUARI 1996 NOMOR : 288 / 06 / 1996, LUAS + 1.040 M2 (KURANG LEBIH SERIBU EMPAT PULUH METER PERSEGI), SEMULA ATAS NAMA SUWANTO DAN SEKARANG ATAS NAMA ARIEF WICAKSONO YANG TERLETAK DI DK. GEDONGAN KIDUL RT. 01 RW. 04, DESA / KELURAHAN WONOSARI, KECAMATAN TRUCUK, KABUPATEN KLATEN ; 3. MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 4. MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA AKTA JUAL BELI NOMOR : 44 / 03 / TRUCUK / V / 2009 TANGGAL 06 MEI 2009 YANG DIBUAT OLEH BERNARDINA HERRY PRABOWO KURNIAWAN, SH. SELAKU PPAT KABUPATEN KLATEN CACAT HUKUM, TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ; 5. MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN HAK UNTUK MEMBELI KEMBALI NOMOR :03 TANGGAL 06 MEI 2009 YANG DIBUAT OLEH BERNARDINA HERRY PRABOWO KURNIAWAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS DI KLATEN ADALAH CACAT HUKUM, TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ; 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI TERBANDING UNTUK MELAKUKAN BALIK NAMA SERTIFIKAT OBYEK SENGKETA MENJADI ATAS NAMA PENGGUGAT REKONPENSI I, APABILA TERGUGAT REKONPENSI TIDAK MELAKSANAKAN BALIK NAMA, MAKA PUTUSAN INI DAPAT DIPERGUNAKAN UNTUK BALIK NAMA SERTIFIKAT OBYEK SENGKETA ; 7. MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA SEBESAR RP. 250.000,- (DUARATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH) SETIAP HARI KETERLAMBATAN, TERGUGAT REKONPENSI LALAI / TIDAK MELAKANAKAN PUTUSAN INI, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI DENGAN PUTUSAN INI DILAKSANAKAN ; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN YANG SELEBIHNYA ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI, TERGUGAT REKONPENSI SEKARANG TERBANDING, SUPAYA MEMBAYAR BEAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding SUWANTO Dkk ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 11 Maret 2013 nomor 87 / Pdt.G / 2012 / PN. Klt., yang dimohonkan banding, dan MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : Tentang Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat ? sekarang Para Pembanding ; Tentang Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat ? sekarang Terbanding ; DALAM REKONPENSI : Tentang Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Penggugat Asal I ? sekarang Pembanding I adalah pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan tersebut pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 882 / Desa Wonosari , Gambar Situasi tanggal 16 Januari 1996 Nomor : 288 / 06 / 1996, luas + 1.040 m2 (kurang lebih seribu empat puluh meter persegi), semula atas nama SUWANTO dan sekarang atas nama ARIEF WICAKSONO yang terletak di Dk. Gedongan Kidul RT. 01 RW. 04, Desa / Kelurahan Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten ; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor : 44 / 03 / Trucuk / V / 2009 tanggal 06 Mei 2009 yang dibuat oleh Bernardina Herry Prabowo Kurniawan, SH. selaku PPAT Kabupaten Klaten cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 5. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Perjanjian Pemberian Hak untuk Membeli Kembali Nomor :03 tanggal 06 Mei 2009 yang dibuat oleh Bernardina Herry Prabowo Kurniawan, Sarjana Hukum, Notaris di Klaten adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi ? Terbanding untuk melakukan balik nama Sertifikat obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat Rekonpensi I, apabila Tergugat Rekonpensi tidak melaksanakan balik nama, maka putusan ini dapat dipergunakan untuk balik nama Sertifikat obyek sengketa ; 7. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, Tergugat Rekonpensi lalai / tidak melakanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian yang selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi, Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding, supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1291 K/Pdt/2014
Banding : 485/PDT/2013/PT SMG
Statistik490