- Menyatakan Terdakwa Ishak Ab Bin Alm. Abdullah sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Ijin pejabat yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ishak Ab Bin Alm. Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan dalam Rumah Tahanan Negara setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Alat Berat jenis Bulldozer merk Komatsu Tipe D60E-B berwarna kuning;
- 1,1022 M3(satu koma satu nol dua dua) meter kubik kayu jenis kelompok meranti, total keseluruhan 6 (enam) batang kayu jenis kelompok meranti;
- Tas Goni berwarna hitam yang berisikan :
- 1 (satu) buah tang berwarna kuning;
- 1 (satu) buah palu;
- 2 (dua) buah rantai bekas mata Chainsaw;
- 1 (satu) buah Kunci T;
- 1 (satu) buah kunci busi;
- 1 (satu) buah kikir;
- 1 (satu) buah alat ukur;
- 1 (satu) buah kunci L;
- 1 (satu) buah botol yang berisikan busi dan baut - baut kecil;
- Tas Goni berwarna putih yang berisikan :
- 1 (satu) buah alat penggaris dari benang yang dimodifaksi dari botol bekas minyak rambut;
- 2 (dua) buah rantai bekas mata Chainsaw;
- 3 (tiga) buah mata kikir;
- 1 (satu) buah tang berwarna merah;
- 1 (satu) botol yang berisikan oli;
- 2 (dua) buah alat ukur;
- 1 (satu) buah kikir;
- 1 (satu) buah Tracker Magnet Chainsaw;
- 1 (satu) buah kunci L;
- 1 (satu) buah kunci Busi;
- 2 (dua) buah karburator Chainsaw;
- 1 (satu) buah tutup kepala busi;
- 1 (satu) buah kunci Y ukuran 8-10-12;
- 1 (satu) buah kunci ring ukuran 16-17;
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10-11;
- 1 (satu) buah botol yang berisikan busi dan baut kecil;
- 1 (satu) buah sikat gigi;
- 1 (satu) Unit Chainsaw merk Tanika yang berwarna merah hitam;
- 56,925 M3(lima enam koma sembilan dua lima) meter kubik kayu jenis kelompok rimba campuran dan kelompok meranti, total keseluruhan kayu bulat dan kayu gergajian sejumlah 259 (dua ratus lima puluh sembilan) batang;
Putusan PN CALANG Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Cag |
|
Nomor | 19/Pid.B/LH/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paijal Usrin Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Andrianbr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelly Mulia Husma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara No. 18/Pid.B/LH/2021/PN Cag atas nama Terdakwa M. Arfi Munandar; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1214 K/Pid.Sus-LH/2022
Pertama : 19/Pid.B/LH/2021/PN Cag
Banding : 254/PID.-LH/2021/PT BNA
Statistik890