- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.513.000,00 (lima juta lima ratus tiga belas ribu rupiah);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili Perkara Nomor 291/Pdt.G/2021/PN Sda.;
- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan pembuktian, Akta Jual Beli Nomor : 327/2014 tanggal 02 Desember 2014 yang dibuat oieh dan atau dihadapan ONY SEPTI PONTUANTO, S.H., PPAT di Sidoarjo;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik Nomor 6 NIB : 12.10.06.17.00631, Gambar Situasi tanggal 30 Desember 1980 Nomor : 960/1980 tertulis atas nama Samsul Huda (Penggugat lntervensi);
- Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemilik sah obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoaijo seluas 351 M2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 6, NIB : 12.10.06.17.00631, Gambar Situasi tanggal 30 Desember 1980 Nomor : 960/1980 tertulis atas nama Samsul Huda (Penggugat lntervensi);
- Menyatakan Tergugat Intervensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Intervensi (dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya), untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Intervensi, dalam keadaan baik dan kosong jika perlu untuk pengosongan dan penyerahan obyek sengketa dapat meminta bantuan aparat keamanan / kepolisian;
- Menolak gugatan Intervensi Penggugat Intervensi untuk yang selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi dalam Intervensi/Tergugat Intervensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dalam Intervensi/Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 291/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 291/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Nolly Kurniawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : DALAM PERKARA INTERVENSI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1619 K/Pdt/2022
Pertama : 291/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik660