- Menyatakan terdakwa, ARIF DESI SETIAWAN Bin MIAN MAINI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersal,ah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- 3 (tiga) pocket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan rincian 1 (satu) pocket Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 0,20 gram (nol koma dua puluh gram), 1 (satu) pocket Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 0,20 gram (nol koma dua puluh gram), 1 (satu) pocket Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 0,36 gram (nol koma tiga enam gram),
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram (satu koma tiga dua gram),
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 4,16 gram (empat koma enam belas gram),
- 1 (satu) buah alat timbangan digital elektrik merk pocket scale,
- 2 (dua) bong alat hisap yang terbuat dari botol minyak wangi,
- 1 (satu) buah hp merk Vivo dengan nomor WA 081217285152,
- 1 (satu) buah alat sekrop terbuat dari sedotan plastic
- 1 (satu) plastik klip kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (Nol koma dua puluh sembilan )
Putusan PN TUBAN Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uzan Purwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Any Rusniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara untuk selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Digunakan pada berkas TRISKA FANDHI PRASASTA SURYA Bin YADHI SOEYADHI 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik472