- Menyatakan Terdakwa AGUS AINUL YAKIN BIN RUSONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2)?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A9, tipe CPH1937, IMEI1 : 866967049518791, IMEI2 : 866967049518783, warna biru hitam;
- 1 (satu) lembar Screenshoot aplikasi Facebook di grup Facebook Jaringan Informasi Tuban (JITU) yang tercantum akun Facebook atas nama Agus Ainul Yakin mengupload kata-kata : ?Tuhane wong Islam babi Taek kontol ngacengan?;
- Akun Facebook a.n. Agus Ainul Yaqin dengan URL :https://www.facebook.com/agus.ainulyaqin.98
Putusan PN TUBAN Nomor 263/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Perela De Esperanza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, Br Hakim Anggota Erslan Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Irina Hertiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementrian Kominfo RI 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Statistik2700