- Menyatakan Terdakwa MADE SUWILE Als UDUN ANAK DARI WAYAN LINUH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas) plastik klip yang berisi sabu dengan dengan berat bruto 3,25 (tiga koma dua puluh lima gram (plastik + kristal);
- 1 (satu) buah botol plastik wama putih merk VITALONG C;
- 2 (dua) buah mancis wama merah dan kuning;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastil;
- Uang tunai sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 5 lembar;
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) Hp wama putih Merk OPPO ;
- 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wuri Mulyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA SIGIT IRAWAN ALS SIGIT BIN SUGIONO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik240