- putusan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Nomor 256/ Pdt.G/2021/PA.Pkc., tanggal 13 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Muharram 1443 Hijriah, dengan perbaikan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rizal Zulfikar bin Achmad Hidayat) terhadap Penggugat (Arfah Piliang binti Syahrial Arifin);
- Menetapkan anak yang bernama;
- Arfiz Aim Dhiaulhaq bin Rizal Zulfikar (laki-laki) lahir tanggal 22 November 2017;
- Aseeqa Humaira Zulfikar binti Rizal Zulfikar (perempuan) lahir tanggal 17 Agustus 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak-anak (hadahanah) Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Arfiz Aim Dhiyahulhaq bin Rizal Zulfikar dan Aseeqa Humaira Zulfikar binti Rizal Zulfikar masing-masing sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) total Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 86/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lefni Md |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Lisdar. M.h H. M. Nasrul K |
Panitera | - H. Asril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara; berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik2910