- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 556/02.04.03/Parbud/PDP/IX/2017, tanggal September 2017 Jo. Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 556/07.1/PPPK/Add/Parbud/2017 tertanggal 05 Desember 2017 tentang Pembangunan Jalur Pejalan Kaki/Jalan Setapak/Jalan Dalam Kawasan Broad Walk, Pedesterian, dan Tempat Parkir Di Pantai Janji Maria Tahun Anggaran 2017;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 556/03.04.03/Parbud/PDP/IX/2017 tertanggal September 2017 dan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor: 556/04.04.03/Parbud/PDP/IX/2017 tertanggal September 2017;
- Menyatakan sah secara hukum Serah terima hasil pekerjaan yang telah di Lakukan oleh Penggugat dengan para Tergugat yang dalam hal ini diwakili oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalur Pejalan Kaki/Jalan Setapak/Jalan Dalam Kawasan Broad Walk, Pedesterian, dan Tempat Parkir Di Pantai Janji Maria Tahun Anggaran 2017 Nomor : 122/PPHP/PARBUD/2017 Tanggal 29 Desember 2017;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/Ingkar janji;
- Menghukum paraTergugat untuk membayar seluruh tagihan sesuai nilai dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 556/02.04.03/Parbud/PDP/IX/2017, tanggal September 2017 sejumlah Rp494.716.631,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat membayar denda sebesar 6% (enam persen) per-tahun dari nilai proyek/pekerjaan sejumlah Rp494.716.631,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) sejak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 556/02.04.03/Parbud/PDP/IX/2017, tanggal September 2017 dibuat sampai dengan Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp626.000,00 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIGE Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Blg |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perjanjian Borongan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2019/PN Blg
Statistik510