- Menyatakan Terdakwa Raya Toba Simanjuntak tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) paket/plastik klip berisi diduga Narkotika jenis Shabu;
- 2 (dua) lembar tisu, 5 (lima) buah plastik klip;
- 9 (sembilan) buah plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah timbangan eletrik;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas;
- 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok;
- 2 (dua) buah pipa kaca pirex bekas pakai;
- 2 (dua) buah karet dot;
- 1 (satu) buah bong;
- 4 (empat) buah sedotan;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 2 (dua) buah botol permen merk Xylitol;
- 2 (dua) buah kotak rokok merk SAMPOERNA;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk GUDANG GARAM FILTER;
- 1 (satu) buah jaket merk DC;
- 1 (satu) buah helm merk HONDA;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 222/Pid.Sus/2019/PN Blg |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2019/PN Blg
Statistik510