- Menyatakan Terdakwa LEO VALENTINUS, S.Pd. Anak Dari ANTONIUS ALANG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih;
- Uang tunai Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1904 warna hitam merah dengan nomor Imei 1: 869757045514713 dan nomor Imei 2: 869757045514705 dengan nomor sim card 0822-5333-0084;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1904 hitam biru dengan nomor Imei 1: 869757041749354 dan nomor Imei 2: 869757045514705 dengan nomor sim card 0822-9940-5554;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna merah dengan nomor polisi KU2401SG, nomor rangka: MH35D90019j158250 dan nomor mesin: 5D9-158291 beserta kuncinya;
Putusan PN MALINAU Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zou Gemilang Consuelo Gultom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik600