- Menyatakan terdakwa HERDI AWUMBAS anak dari HOPNER AWUMBAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERDI AWUMBAS anak dari HOPNER AWUMBAS dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 0,23 gr (nol koma dua tiga gram);
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna Gold dengan nomor imei 864150031458969 dan nomor imei 2 864150031458977;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Merah No. Pol KU 2117 SB, nomor rangka: MH1HB62177K187946 dan nomor mesin: HB62ZE1189172;
Putusan PN MALINAU Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zou Gemilang Consuelo Gultom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik970