- Menyatakan Terdakwa SUHELMI PRIYANTO Bin MARSUDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y30 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 869701046565522, nomor IMEI 2: 869701046565530 dengan nomor simcard 1: 0852-4714-8421, simcard 2: 0858-2235-6141;
- 1 (satu) lembar kaos warna biru yang bertuliskan ?TOPPAN FURNITURE?;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna biru dengan Nomor Polisi: KU 2762 SC, nomor rangka: MH345P003CK185258 nomor mesin: 45P-195196 beserta kunci dan STNK;
Putusan PN MALINAU Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jasael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman Sitio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik1390