- Menyatakan Terdakwa Muhamad Naslan Als Aslan Bin Ilham, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat dengan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Naslan Als Aslan Bin Ilham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gr (nol koma satu delapan gram);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna Hitam dengan nomor Polisi KU-3517-GK, nomor rangka : MH1JFT116JK0928 dan nomor mesin : JFT1E1092050 beserta STNK dan kuncinya;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 Pro warna biru dengan nomor Imei 1 : 860418048739588 dan nomor Imei 2 : 860418048739596 dengan nomor sim card 0822-6122-1452;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1915 warna biru hitam dengan nomor Imei 1 : 867966042412159 dan nomor Imei 2 : 867966042412142 dengan nomor sim card 0823-5895-3240;
Putusan PN MALINAU Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manata Binsar Tua Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik870