- Menyatakan Terdakwa Jepridin Alias Jep Bin Ahmad Edy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jepridin Alias Jep Bin Ahmad Edy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan pidana dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 0,62 gr (nol koma enam dua gram);
- 1 (satu) buah tabung plastik kecil warna hitam biru;
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna biru dengan nomor Imei 1 : 866332051750214 dan nomor Imei 2 : 866332051750206 dengan nomor sim card 1 : 083804461390 dan nomor sim card 2 : 082151065842;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih biru tanpa No. Pol, nomor rangka : MH1JF6110CK443071 dan nomor mesin : JF61E1437566 beserta kuncinya;
Putusan PN MALINAU Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman Sitio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik949