- Menyatakan Terdakwa K.N. Malanda bin Kuswoto alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nomor B-442/0.2.22.3/Enz.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 menetapkan 2 paket kristal shabu dengan berat kotor 10,24 gram dan berat bersih 9,14 gram, untuk kepentinga pembuktian dengan berat kotor 10,19 gram dan berat bersih 9,09 gram dan untuk uji laboratorium dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,05 gram.
- 1 (satu) buah kotak jam merk Alexandre Christie warna coklat;
- 1 (satu) buah sendok plastik shabu;
- 1 (Satu) bundel plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk digital scale warna silver;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO tipe V2027 warna silver nomor IMEI 1 : 861993059055776 dan IMEI 2 : 861993059055768.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik280