- Menyatakan terdakwa EDI SANTOSO BIN PONIRAN (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan kepada Terdakwa lamanya ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 1,03 gram dan + 0,22 gram ditimbang beserta bungkusnya ;
- 2 (dua) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat masing-masing + 2,01 gram dan + 1,91 gram ditimbang dengan pipetnya
- 2 (dua) pak plastik klip kosong ;
- 1 (satu) buah sekrop ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik ;
- 1 (satu) buah Dos Book HP bekas merk VOOPOO warna Hitam ;
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk Alto ;
- 1 (satu) buah HP merk ADVAN warna Hitam nosim : 082141276866,--;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 968/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 968/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Sriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 968/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik470