- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir (verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara Verstek.
- Menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat di hadapan pemuka agama Buddha dan telah di daftarkan di kantor pencatatan sipil sebagaimana kutipan akta perkawinan No : 2171-KW-07042017-0007Dikeluarkan oleh kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kota batam putus karena penceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan hak asuh anak kandung Penggugat dan Tergugat yang bernama: ANGELA YANG, lahir pada 8 Desember 2017. Berada dalam asuhan si Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam agar mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil tersebut mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat agar melaporkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batampaling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil tersebut mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir hingga kini sebesar Rp 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 257/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Br Hakim Anggota H. Jeily Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik460