- Menyatakan Terdakwa Ramalia Binti M. Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) gobi berisikan bukti Pertanggungjawaban pembayaran Sdri. Ramalia tahun 2011;
- 2 (dua) gobi berisikan bukti Pertanggungjawaban pembayaran Sdri. Ramalia tahun 2012;
- 4 (empat) gobi berisikan bukti Pertanggungjawaban pembayaran Sdri. Ramalia tahun 2013;
- 6 (enam) gobi berisikan bukti Pertanggungjawaban pembayaran Sdri. Ramalia tahun 2014;
- 5 (lima) gobi berisikan bukti Pertanggungjawaban pembayaran Sdri. Ramalia tahun 2015;
- 4 (empat) gobi berisikan bukti Pertanggungjawaban pembayaran Sdri. Ramalia tahun 2016;
- 3 (tiga) gobi berisikan bukti Pertanggungjawaban pembayaran Sdri. Ramalia tahun 2017;
- 1 (satu) gobi berisikan bukti laporan pertanggungjawaban Sdri. Ramalia Tahun 2013 s/d 2017;
- 1 (satu) gobi berisikan bukti penerimaan Sdri. Ramalia tahun 2011 s/d 2017;
- 1 (satu) lembar slip gaji a.n Sdri. Ramalia;
- 6 (enam) lembar kesepakatan kerja antara sdr. Schultz Herman Alexander dengan Sdri. Ramalia;
- 2 (dua) lembar Job Description Form;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 415/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 415/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dikembalikan kepada saksi Schultz Herman Alexander selaku Direktur Utama PT. Baruna Bahari Indonesia; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 415/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik950