- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat, LINA, dan Tergugat, UN KIAN, yang dilangsungkan di Kota Batam, pada tanggal 16 Agustus 2009, sebagaimana perkawinannya tercatat di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 463/PKW-CS-BTM/2009. tanggal 02 September 2009, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan dan menyatakan hak asuh dan pemeliharaan atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Alice Angela Ang, jenis kelamin Perempuan, lahir di Batam, tanggal lahir 6 Mei 2010, umur 11 tahun ;
- Shellynn Valentine Ang, jenis kelamin Perempuan, lahir di Batam, tanggal lahir 14 Februari 2014, umur 7 tahun ;
- Jayren Alexander Ang, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Batam, tanggal lahir 6 Januari 2017, umur 4 tahun ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam agar mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat segera melaporkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam setelah putusan pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya pejabat pencatatan sipil tersebut mencatat pada register akta perceraian dan kemudian menerbitkan dan mengeluarkan kutipan Akta Perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya penghidupan (uang nafkah hidup) dan biaya pendidikan yang jumlahnya yang layak dan pantas untuk ketiga anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Alice Angela Ang, Shellyun Valentine Ang, dan Jayren Alexander Ang, yang mana biaya tersebut nantinya dipergunakan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan ketiga anak tersebut setiap bulannya, yang ditransfer ke rekening Penggugat di Bank BCA Nomor : 852-0248-901, atas nama LINA, hingga ketiga anak Penggugat dan Tergugat tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 157/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, M.hbr Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Cn.m.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Berada pada Penggugat selaku Ibu Kandungnya ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik420