- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMOHON BANDING;
- MENGUBAH PUTUSAN PANGADILAN NEGERI BANTUL NOMOR 104/PID.SUS/ 2021/PN BTL TANGGAL 21 JULI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YANTO EKO CAHYONO BIN KUKUH S. TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) POTONG KAOS BERWARNA PUTIH POLOS BERTULISKAN KID FUN 21TS ANNIVERSARY BERUKURAN XL;
- 1 (SATU) POTONG BAJU BERWARNA HIJAU TOSKA;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PANJANG WARNA PINK POLKADOT PUTIH;
- 1 (SATU) POTONG BAJU WARNA PINK POLKADOT PUTIH KOMBINASI PUTIH GARIS HITAM MERK OCEAN BEAR UKURAN XXL.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding;
- Mengubah Putusan Pangadilan Negeri Bantul Nomor 104/Pid.Sus/ 2021/PN Btl tanggal 21 Juli 2021, yang dimohonkan Banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Yanto Eko Cahyono Bin Kukuh S. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos berwarna putih polos bertuliskan ?KID FUN 21ts Anniversary? berukuran XL;
- 1 (satu) potong baju berwarna hijau toska;
- 1 (satu) potong celana panjang warna pink polkadot putih;
- 1 (satu) potong baju warna pink polkadot putih kombinasi putih garis hitam merk ?ocean? bear ukuran XXL.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 67/PID.SUS/2021/PT YYK |
|
Nomor | 67/PID.SUS/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | Komari, Brbambang Widiyatmoko |
Panitera | Hariyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID.SUS/2021/PT YYK
Statistik860