- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT III TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUBAN NOMOR 9/PDT.G/2020/PN TBN TANGGAL 12 AGUSTUS 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGAIAN
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI) ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN BUKU SERTIFIKAT HAK MILIK NOMER 00989/1996 ATAS NAMA SOEPOJO HP,BA. TANPA SYARAT APAPUN KEPADA PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP.500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PERHARI YANG HARUS DIBAYAR PARA TERGUGAT BILA LALAI DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN INI SETELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT I REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI, PENGGUGAT II REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI DAN PENGGUGAT III REKONPENSI/TERGUGAT III KONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I , PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Tbn tanggal 12 Agustus 2020 yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Buku Sertifikat Hak Milik Nomer 00989/1996 atas nama SOEPOJO HP,BA. tanpa syarat apapun kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat I rekonpensi/Tergugat I konpensi, Penggugat II rekonpensi/Tergugat II konpensi dan Penggugat III rekonpensi/Tergugat III konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I , Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 579/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 579/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saurasi Silalahi |
Hakim Anggota | Achmad Subaidi, M.hbrh. Mulyani |
Panitera | Budi Sudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan