- Menyatakan Terdakwa ADE DWI ARIS SETYAWAN Als. DEDET Bin MUJIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong jemper warna pink dengan tulisan C?EST LA VIE Paris pada bagian dada.
- 1 (satu) potong celana panjang dengan Merk ?HERMES? berwarna Biru dongker.
- 1 (satu) potong tanktop warna Coklat tua.
- 1 (satu) potong BH warna krem dengan merk ?Sport Bra?.
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah magenta dengan merk ?Jocelyn? dengan ukurna XL.
- 1 (satu) potong kaos warna hijau dengan tulisan ?SERVEDAY BIOLA UNIVERSITY? pada bagian dada.
- 1 (satu) potong celana panjang berwarna biru dongker dengan lis warna abu-abu pada setiap kantong/saku.
- 1 (satu) potong sprei warna hitam warna hitam dengan motif kotak-kotak warna putih dengan panjang 200 cm dan lebar 140 cm;
- Sepasang sarung bantal warna hitam dengan motif kotak-kotak warna putih;
Putusan PN KLATEN Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Renita Septia Putri; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada pihak Hotel Victoria 2 melalui saksi Ari Wibowo; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik180