- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (PEMBANDING) UNTUK MENIKAH LAGI (BERPOLIGAMI) DENGAN SEORANG PEREMPUAN BERNAMA TURUT TERMOHON;
- MENETAPKAN BARANG BARANG SEBAGAI BERIKUT :
- WARUNG KULINER BERNAMA WARUNG A DI KOTA YOGYAKARTA SENILAI RP 500.000.000, (LIMA RATUS JUTA RUPIAH);
- WARUNG KULINER BERNAMA WARUNG B DI KABUPATEN BANTUL SENILAI RP 50.000.000, (LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- RESTORAN BERNAMA RESTORAN C YANG TERLETAK DI KABUPATEN BANTUL SENILAI RP 1.500.000.000, (SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH);
- KENDARAAN RODA 4 MERK HONDA CRV WARNA PUTIH TAHUN 2011 DENGAN NOMOR POLISI AB 1XXX QG;
- KENDARAAN RODA 2 MERK HONDA VARIO 125 CC WARNA PUTIH TAHUN 2012 DENGAN NOMOR POLISI AB 6XXX RJ;
- KENDARAAN RODA 2 MERK YAMAHA MIO WARNA PUTIH TAHUN 2007 DENGAN NOMOR POLISI AB 4XXXX UI;
- KENDARAAN RODA 2 MERK SUZUKI SHOGUN WARNA HITAM TAHUN 2003 DENGAN NOMOR POLISI AB 3XXX LF;
- RUMAH SEMI PERMANEN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH KAS DESA YANG DI SEWA SELAMA 20 TAHUN SESUAI PROSEDUR KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5X/IZ/20XX;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menikah lagi (berpoligami) dengan seorang perempuan bernama Turut Termohon;
- Menetapkan barang ? barang sebagai berikut :
- Warung kuliner bernama Warung A di Kota Yogyakarta senilai Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah);
- Warung kuliner bernama Warung B di Kabupaten Bantul senilai Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);
- Restoran bernama Restoran C yang terletak di Kabupaten Bantul senilai Rp 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Kendaraan roda 4 merk Honda CRV warna putih tahun 2011 dengan nomor polisi AB 1XXX QG;
- Kendaraan roda 2 merk Honda Vario 125 cc warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi AB 6XXX RJ;
- Kendaraan roda 2 merk Yamaha Mio warna putih tahun 2007 dengan nomor polisi AB 4XXXX UI;
- Kendaraan roda 2 merk Suzuki Shogun warna hitam tahun 2003 dengan nomor polisi AB 3XXX LF;
- Rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah kas desa yang di sewa selama 20 tahun sesuai prosedur keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta NOMOR 5X/IZ/20xx;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 72/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Daswir Tanjung |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Brjasiruddin, Msi. |
Panitera | Raden Nurwakhid Yudisianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON/PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL, NOMOR 535/PDT.G/2021/PA.BTL.. TANGGAL 10 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 MUHARAM 1443 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI : ADALAH HARTA BERSAMA (GONO GINI) ANTARA PEMOHON DENGAN TERMOHON III. MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul, Nomor 535/Pdt.G/2021/PA.Btl.. tanggal 10 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Muharam 1443 Hijriyah, DENGAN MENGADILI SENDIRI : Adalah harta bersama (gono gini) antara Pemohon dengan Termohon III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 72/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Statistik1550