- Menyatakan Terdakwa Erwin Purwanto als Erwin Bin Sabaruden tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan JahatTanpa HakMenguasaiNarkotika Golongan I Jenis Shabu bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaanalternatifKedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulanserta denda sejumlahRp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik klip kecil transparan yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip kecil transparan yang didalamnya berisikan kristal Putih narkotika jenis sabu dengan kode A berat Netto 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram dan kode B berat netto 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk PIN warna Biru;
- 1 (satu) unit HP merk XIAOMI REDMI A9 warna Hitam dengan nomor IMEI 1 868198053462647 dan nomor IMEI 2 868198053462654 dengan nomor telepon 085752577257;
Putusan PN SANGGAU Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik500