Putusan PA BEKASI Nomor 2908/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 2908/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sirojuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Waljon Siahaan, Br Hakim Anggota Hj. Susilawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Zulva Wardiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Akbar Geta Laksana Bin Imam Suparman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ajeng Sukma Andhini Binti Sudarisman) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi; 3. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak asuh, (hadhonah) terhadap seorang anaknya dari hasil pernikahannya dengan Termohon, yang bernama Arrazi Firaz Kawakibi, laki-laki, lahir di Jakarta, 26 Mei 2018, berada dalam asuhan, (hadhonah) Pemohon selaku Ayah Kandungnya, dengan kewajiban bagi orang tua yang memegang hak asuh, (hadhonah) untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh, (hadhonah) untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut; 4. Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh, (hadhonah) terhadap seorang anaknya dari hasil pernikahannya dengan Pemohon, yang bernama Muhammad Ribi Arrazka, laki-laki, lahir di Bekasi, 21 Pebruari 2020, berada dalam asuhan, (hadhonah) Termohon selaku Ibu Kandungnya, dengan kewajiban bagi orang tua yang memegang hak asuh, (hadhonah) untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh, (hadhonah) untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut; 5. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah terhadap anak keduanya dari pernikahannya dengan Termohon, melalui Termohon, yang bernama Muhammad Ribi Arrazka, laki-laki, lahir di Bekasi 21 Pebruari 2021, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setiap bulannya, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahunnya; 6. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon, berupa; 6.1. Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama masa iddah; 6.2. Mut?ah, berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 7. Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban sebagaimana pada diktum angka 6.1 dan 6.2 tersebut diatas kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan; 8. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2908/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik140