- Menyatakan Terdakwa ZULHAM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkusan plastic yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.967 (seribu Sembilan ratus enam puluh tujuh) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi type Note 9 Pro dengan nomor IMEI 8609-1804-9537-445 dengan nomor kartu 085266916401;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A31 dengan nomor IMEI 0822-1631-0381 dengan nomor kartu 082216310381;
- 1 (satu) unit mobil Nissan March dengan No. Pol: B 1062 ZGS dengan No. rangka: MNTFBUK13Z0080557 dan No. mesin: HR12416072B;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) monil merk Nissab March dengan No. Pol: B 1062 ZGS atas nama FEBRINA ARLI;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1472/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1472/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saudara Drs. Ridwan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1472/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik90