- Menolak Provisi Penggugat;
- Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa tanah kebun dengan luas kurang lebih 150.000 M2 (15 Ha) yang terletak di (dahulu) Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Sarolangun Bangko, Provinsi Jambi / sekarang Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dengan batas ? batas :
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dalam kondisi baik dan tanpa beban diatasnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.070.000,00 (dua juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGKO Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Bko |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amir El Hafidh, Br Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Yuvitalia Syari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI DALAM KONVENSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi; II. Dalam Pokok Perkara Sebelah utara berbatas dengan Sungai; Sebelah selatan berbatas dengan tanah Basuki; Sebelah timur berbatas dengan tanah Senen; Sebelah barat berbatas dengan tanah Kamdi; Adalah milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI - Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; - Menghukum Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Bko
Banding : 107/PDT/2021/PT JMB
Kasasi : 1776 K/Pdt/2022
Statistik916