- Menyatakan Terdakwa SOFYANTO ALS. RIBON BIN MAKASAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum ?MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?,
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SOFYANTO ALS. RIBON BIN MAKASAU dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar plastic klip berisi shabu dan 1 (satu) poket sabu setelah dilakukan penimbangan dikantor pegadaian di kantor pegadaian cabang taliwang seberat :
- Berat Kotor : 3.00 Gram;
- Berat Bungkusan : 1,28 Gram;
- Berat bersih : 1, 72 Gram;
- Untuk uji Lab : 0.05 Gram;
- Berat bersih sisa : 1.67 Gram;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) buah korek api gas tanpa tutup kepala;
- 3 (tiga) lembar plastic klip kosong;
- Uang Tunai Rp 3.750.000 (Tiga Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti Sirajudin Bsw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 218/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik6739