- Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Alias DIK Ak AMIRULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah KWH meter PLN Nomor meter: 45044167810;
- 1 (satu) buah KWH meter PLN Nomor meter: 32177875823;
- 1 (satu) buah KWH meter PLN Nomor meter: 45053555293;
- 1 (satu) buah KWH meter PLN Nomor meter: 56403559778;
- 1 (satu) buah KWH meter PLN Nomor meter: 45050531271;
- 1 (satu) buah KWH meter PLN Nomor meter: 14303747530;
- 1 (satu) buah KWH meter PLN Nomor meter: 14379744379;
- 1 (satu) buah KWH meter PLN Nomor meter: 45042253869;
- 1 (satu) buah KWH meter PLN Nomor meter: 442000267336;
- 1 (satu) buah Name Tag warna biru yang bertuliskan PT. DAYA SURYA TEHNIK atas nama ARDIANSYAH, STAF TEKNIK, 081237432535 dengan logo PLN;
- 1 (satu) buah Palu;
- 1 (satu) buah Tang dengan gagang warna merah;
- 1 (satu) buah Obeng dengan gagang warna merah putih;
- 1 (satu) buah Baju Kaos lengan panjang warna hitam dengan logo PLN
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 241/Pid.B/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 241/Pid.B/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoshua Ishak Maspaitella |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PLN melalui saksi SYARIFUDDIN Ak ABDUL LATIF. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik710