- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bintang Sinar Perkasa berdasarkan ketentuan dalam pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan tempat dan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bintang Sinar Perkasa:
- Ditempat kedudukan perusahaan atau dikantor Notaris yang ditunjuk oleh Pemohon
- Diselenggarakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) kalender setelah Penetapan dari Pengadilan Negeri Tangerang diberitahukan kepara para Termohon;
- Membatalkan Perjanjian Penjualan dan Pembelian Bersyarat tertanggal 12 September 2014 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 9 agustus 2017;
- Mengembalikan susunan saham pada PT. Bintang Sinar Perkasa kepada PARA PEMOHON dikarenakan TERMOHON I tidak melunasi jual beli saham pada PT. Bintang Sinar Perkasa;
- Mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Bintang Sinar Perkasa;
- Menyatakan Para Termohon wajib mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan oleh Para Pihak Pemohon, Dalam hal yang bersangkutan tersebut tidak hadir oleh karena sebab dan alasan apapun juga, maka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan akan tetap dilaksanakan pada jadwal yang ditentukan oleh para Pemohon ;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp.7.245.000,00 (tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 709/Pdt.P/2021/PN Tng |
|
Nomor | 709/Pdt.P/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arif Budi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Santi Indah Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dengan Agenda : |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 709/Pdt.P/2021/PN Tng
Statistik590