- Menyatakan Terdakwa I. M. Taufik Hidayat Syaputra alias Kisman alias Jon bin Sutam dan Terdakwa II. Sabar Pamuji alias Gendut alias S bin Suhemi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : Berdasakan Berita Acara Penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2021, barang bukti 5 (lima) paket plastik besar kemasan teh warna hijau yang berikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5000 (lima ribu) gram (dimusnahkan berat brutto 4995 gram) dan 1 (satu) paket plastik besar kemasan teh warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 500 (lima ratus) gram (dimusnahkan berat brutto 499 gram) dan dikirim ke Laboratorium sebanyak sebanyak 6 gram dengan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0401/NNF/2021 tanggal 03 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si., Apt. MM., dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm., dengan hasil Pemeriksaan dapat Kesimpulan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip (kode A s.d F) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,5601 gram (sisa hasil Labkrim berat netto 4,5517 gram, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A53 warna hitam dengan No. simcard 081392324556, 1 (satu) buah handphone merk Vivo 11 warna hitam dengan nomoar simcard 085215618271, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 082225321509, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan nomor Kartu 6019-0085-0926-0500, 1 (satu) bah Kartu ATM Bank BRI nomor Kartu 6013-0120-4051-2201, 1 (satu) buah Handphone Xiaomi 6A warna hitam dengan nomor simcard 081384736566 dan nomor wa : 08164230963, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI Simpedes atas nama SABAR PAMUJI dengan nomor Rekening 6815-01-018518-59-9, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dengan nomor Kartu 6013-0130-1147-2987, 1 (satu) buah Tas Ransel Besar warna hijau, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 346/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Asgari Mandala Dewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk, Br Hakim Anggota Denny Tulangow |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Dhetiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik190