- Menyatakan Terdakwa ERWIN MAKMUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERWIN MAKMUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000.,00 (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan: Apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) dus/karton berisi 240 ( dua ratus empat puluh) lusin atau 2880 (dua ribu delapan ratus delapan puluh) ballpoint merk Standard AE7 dan ALFATIP 0,5 yang diduga palsu / secara tanpa hak;
- 1 (satu) lembar nota pembelian ballpoint merk Standard AE7 dan ALFATIP 0,5 yang diduga palsu / secara tanpa hak;
- 1 (satu) bundel foto copy sertifikat merk Standard;
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat merk AE7;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa;
- 1 (satu) bundel foto copy legalitas PT. Standardpen Industries dan;
- 12 (dua belas ) pack ballpoint merk Standard, AE7 Alfatip yang asli;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1617/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1617/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaludin, Br Hakim Anggota Rustiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Sedangkan barang-barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipakai sebagai barang bukti dalam perkaranya Terdakwa Tia Kauw Alias Tino; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1617/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik1730