Putusan PN MUARA TEWE Nomor 108/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 108/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Pandi Alam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SABELI Als MARINA Bin AINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan Penggelapan? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi booking kavling perumahan PT. Anugerah Berkah Sholawat senilai Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ; - 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka, tanggal 15 Januari 2020 (antara MUHAMMAD ZAIDINOOR dan APRIAN MASDARIADI) ; - 1 (satu) lembar Surat Perjanjian pembelian rumah secara kredit, tanggal 15 Januari 2020 (antara MUHAMMAD ZAIDINOOR dan APRIAN MASDARIADI) ; - 1 (satu) lembar Ansuran Pembayaran Rumah Type 35 di Bahitom Perumahan Bahitom Raya a.n APRIAN MASDARIADI yang di tandatangani oleh Sdr. SABELI ; Dikembalikan Kepada Pemilik yaitu Saksi APRIAN MASDARIADI Bin ROMADANSYAH. - 1 (satu) lembar kwitansi DP Rumah tipe 36 di Sanggarahan tertanggal 17 Juni 2020 senilai Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ; - 1 (satu) dokumen surat perjanjian jual beli rumah tertanggal 17 Juni 2020 yang dinotariskan Noor Aini pembeli a.n Sdr. NORDIANSYAH, S.An ; Dikembalikan Kepada Pemilik yaitu Saksi NORDIANSYAH, S.An Als. YANSYAH Bin KUSASI. - 1 (satu) lembar kwitansi DP rumah tipe 24 di kavling A20 di Bahitom tertanggal 24 Januari 2020 senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah); Dikembalikan Kepada Pemilik yaitu Saksi M. GAZALI RAHMAN Bin BAMBANG SURYADI. - 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 22 Februari 2020 ; - 2 (dua) lembar kwitansi angsuran rumah tertanggal 05 Agustus 2020 dan 05 September 2020 setiap angsuran bernilai Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) ; - 1 (satu) lembar table Angsuran Pembayaran Rumah Type 36 di Perumahan Sanggarahan a.n ABAH PIA. Dikembalikan Kepada Pemilik yaitu Saksi DEDY Als. DEDI Als. ABAH PIA Bin IMUR. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik840