- Menyatakan Terdakwa 1. Hadruni alias Irun bin Sini Alm. dan Terdakwa 2. Bahrian alias Hari bin Arbain Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penambangan tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama? dan ?karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Hadruni alias Irun bin Sini Alm. dan Terdakwa 2. Bahrian alias Hari bin Arbain Alm. masing-masing berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit mesin kato warna kuning merek Super AAA;
- 1 (satu) buah mesin dumping warna biru merek shanhai;
- 1 (satu) unit mesin pompa air warna merah merek SBR made in China;
- 1 (satu) unit mesin mobil warna silver dengan nomor seri BA251469;
- 1 (satu) buah aki merek YUASA;
- 2 (dua) buah paralon warna putih merek unilon PVC;
- 1 (satu) buah selang sepiral warna biru;
- 1 (satu) buah selang gabang warna hitam;
- 1 (satu) buah selang 1 inc warna biru;
- 6 (enam) lembar karpet berwarna hitam tersebut menempel pasir yang diduga mengandung emas;
- 1 (satu) plastik klip pasir yang diduga mengandung emas yang disisihkan dari 6 (enam) buah karpet yang diduga mengandung emas;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 94/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 94/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Br Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Amran Halim Zunaedi Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/LH/2021/PN Mtw
Statistik870