- Menyatakan Terdakwa AHMAD MUNDIR Alias MUNIR CELENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD MUNDIR Alias MUNIR CELENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.441.480.000,- (tiga miliyar empat ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Disita dari saksi DANANJAYA HARSO PUTRA JOSEP
- 1 Unit Mobil Barang Merk Isuzu Truck Warna Merah Putih, Nomor Polisi AG 9365 RK, Nomor Rangka MHCNKR71HEJ054438, Nomor Mesin B054438, Tahun Pembuatan 2014.
- 1 Lembar STNK Asli atas Mobil Barang Merk Isuzu Truck Warna Merah Putih, Nomor Polisi AG 9365 RK, Nomor Rangka MHCNKR71HEJ054438, Nomor Mesin B054438, Tahun Pembuatan 2014.
- 67 Karton = 55.500 Bungkus = 1.110.000 Batang Rokok Jenis SKM merk DJARAN SOEPER GOLD tidak dilekati pita cukai.
- 26 Karton = 18.400 Bungkus = 368.000 Batang Rokok Jenis SKM merk ERA BOLD tidak dilekati pita cukai.
- 44 Karton = 31.100 Bungkus = 622.000 Batang Rokok Jenis SKM merk AZZA BOLD tidak dilekati pita cukai.
- 10 Karton = 8.600 Bungkus = 137.600 Batang Rokok Jenis SKM merk AZZA MILD tidak dilekati pita cukai.
- Disita dari saksi RIZAL ABIDIN.
- 1 Unit Mobil Barang Merk Isuzu Truck Warna Putih, Nomor Polisi BE 8975 KV, Nomor Rangka MHKNMR71HJJ090444, Nomor Mesin B090444, Tahun Pembuatan 2018.
- Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : AJ.021.009.919.
- Surat Keterangan Usaha Angkutan Nomor : 551.21/006.A/12/SK/2020 Tanggal 27 November 2020.
- 20 Karton = 16.000 Bungkus = 320.000 Batang Rokok Jenis SKM merk X PRO tidak dilekati pita cukai.
- 15 Karton = 12.000 Bungkus = 240.000 Batang Rokok Jenis SKM merk EXTREM tidak dilekati pita cukai.
- 30 Karton = 24.000 Bungkus = 480.000 Batang Rokok Jenis SKM merk EXTRA BOLD dilekati pita cukai bekas pakai.
- Disita dari Terdakwa AHMAD MUNDIR.
- 1 Buah Handphone Merk OPPO A5s, Model CPH1909. Nomor IMEI 1: 866251042431553 dan IMEI 2: 866251042431546.
- 1 Buah Buku Tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening : 6404-01-028318-53-0 atas nama Ahmad Mundir.
- 1 Buah Kartu Debit BRI Nomor 6019 0130 9546 8919.
- Disita dari Terdakwa AHMAD MUNDIR.
- Bukti elektronik berupa 6 Lembar Tangkapan Layar Percakapan WhatsApp Ahmad Mundir Alias Munir Celeng (081319366685) dan Dananjaya Harso Putra Josep/Danang (082331067106).
- Bukti elektronik berupa 3 Lembar Tangkapan Layar Percakapan WhatsApp Ahmad Mundir Alias Munir Celeng (081319366685) dan Rizal Abidin/Lpg (082112821494).
- Bukti elektronik berupa 4 Lembar Tangkapan Layar Percakapan WhatsApp Ahmad Mundir Alias Munir Celeng (081319366685) dan Adi/P Adi (081357173357)
- Disita dari saksi DANANJAYA HARSO PUTRA JOSEP.
- 1 Lembar Amplop bertuliskan Kpd P. Andik Jambi tanpa isi.
- Disita dari saksi RIZAL ABIDIN.
- 1 Lembar STNK asli atas kendaraan Merk Isuzu Type NMR 71T HD 5.8 Model Light Truck Bak Kayu Warna Hitam, Nomor Polisi BE 9340 NO, Nomor Rangka MHCNMR71HLJ116723, Nomor Mesin B116723, Tahun Pembuatan 2020.
- 1 Lembar Amplop bertuliskan Kpd P. Tono Palembang tanpa isi.
- Disita dari saksi RANGGA AJI PRABOWO.
- 1 Buah Handphone Merek i-Cherry, Nomor Model C256.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yustinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara TATANG SUBIANTO; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik720