- Menyatakan Terdakwa Hendri Bin Salihi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu di luar pernikahan dan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan kepada anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendri Bin Salihi berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna kuning bertulis ?LONDON PARIS? tanpa merk;
- 1 (satu) buah baju kaos warna coklat bertulis ?GUCCI? tanpa merk;
- 1 (satu) buah celana kain panjang warna hitam tanpa merek;
- 1 (satu) buah BH warna merah tanpa merk;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda bertulis ?Peautiu? tanpa merk;
- 1 (satu) buah handphone Android merk OPPO A1k warna merah beserta SIMcard dengan nomor 085247857880;
- 1 (satu) buah celana kain panjang warna hitam merk ?NEVADA?;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bergambar tangan tanpa merk;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam corak putih bertulis ?RACING BOYS MADE 88?;
- 1 (satu) buah handphone Android merk VIVO 1816 warna biru beserta SIMcard dengan nomor 081345220456;
- 1 (satu) buah motor merk SUZUKI ARASHI 125 cc th.2006 warna merah putih biru nopol. AG3301BD nosin. F481ID118855 beserta kunci;
- 1 (satu) buah STNKB noreg. AG3301BD pemilik an. INDRA SETYAWAN nosin. F481ID118855 noka. MH8BF44WA6J119050;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Anak Korban; dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik550